PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Dhea Oktavianda
(21215807)
Juniar Aulia Safitri
(23215636)
Tiara Fahlevie
(26215886)
1. Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara,
dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang
diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa
sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu
keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu.
Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Masalah yang sering timbul dalam
pengelolaan sumber daya alam adalah berbagai dampak negatif yang mengakibatkan
manfaat yang diperoleh dari sumber daya sering tidak seimbang dengan biaya
sosial yang harus ditanggung. Tingginya biaya sosial tercermin dari faktor
produksi yang lebih besar dari yang semestinya dalam mengeksploitasi sumber
daya. Pada dasarnya masalah ini timbul karena beberapa sumber daya alam
dikategorikan sebagai barang publik dimana timbulnya konsumsi yang berlebihan
akan terjadi sedangkan barang yang dipakai semakin menipis jumlahnya.
Ambil contoh minyak
sebagai bahan bakar. Kebutuhan global akan minyak pada tahun 2008 yang lalu
telah mencapai sekitar 87,1 juta barel per hari. Angka ini meningkat cukup
drastis dan merupakan rekor tertinggi dalam kurun waktu hampir satu dekade ini.
Padahal, pada tahun 2000, kebutuhan minyak dunia hanya sebesar 75,4 juta barel
per hari. Artinya, hanya dalam kurun waktu delapan tahun terjadi peningkatan
sebesar 11,7 juta barel atau tumbuh rata-rata 1,93% per tahun.
Populasi penduduk yang besar dan
masalah transportasi massal yang belum memadai di beberapa negara berkembang
tersebut menyebabkan jumlah kendaraan pribadi berbahan bakar minyak terus
meningkat setiap tahunnya. Pada akhirnya menyebabkan konsumsi minyak dunia juga
mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang tersedia, jika
kita menganalisa secara ekstrem yaitu dengan menganggap bahwa cadangan minyak bumi tidak
akan bertambah sampai dengan tahun 2030 dan pertumbuhan kebutuhan minyak
rata-rata 1,4% (anggapan perhitungan mulai tahun 2008) maka ketika tahun 2030
telah tiba, cadangan minyak mentah dunia akan terkuras sebesar 843,95 miliar
barel (70,6%). Hanya tersisa 351,38 miliar barel (29,6%). Cukupkah untuk
beberapa tahun setelahnya?
Memang kondisi demikian kemungkinan
kecil terjadi karena berbagai aktivitas eksplorasi minyak (oil exploration)
untuk menemukan sumur-sumur minyak baru masih terus dilakukan oleh berbagai
perusahaan minyak dunia lewat penelitiannya. Namun, alangkah bijaknya kita
sebagai pengguna minyak bumi untuk memanfaatkan minyak sebagai sumber energi
secara tepat dan efisien.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya
Alam
Pemanfaatan SDA secara
berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan
tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan
mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh
karena itu, peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan
pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang
berkelanjutan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan
untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan. kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Program itu mencakup :
Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan
untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi
dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi
dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan
Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini
adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai
dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung
kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di
program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan
untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan
kebijakan; dan untuk, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang
efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat, dengan didukung oleh
perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakan hukum
secara adil dan konsisten. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1) penyusunan undang-undang
pengelolaan sumber daya alam berikut perangkat peraturannya;
(2) penetapan kebijakan yang
membuka peluang akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup;
(3) evaluasi terhadap
pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup;
(4) penguatan institusi dan
aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(5) pengembangan sistem
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam khususnya sumber daya
laut melalui metode MCS (monitoring, controlling, dan survaillance);
(6) pengakuan kelembagaan adat
dan lokal dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
(7) penguatan kapasitas
pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam lintaswilayah administratif. Selain
itu juga akan dilaksanakan kegiatan pokok lainnya, yaitu: (1) pengembangan
pelaksanaan perjanjian internasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dan mewaspadai adanya upaya untuk menggunakan isu lingkungan
yang menghambat ekspor dan perkembangan ekonomi negara berkembang; (2)
peningkatan sistem pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati
(biopiracy) dan pembajakan teknologi lokal oleh pihak asing; (3) pengembangan
sistem insentif dan disinsentif dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya
alam dan lingkungan hidup; serta (4) pelaksanaan program-program sukarela
seperti sistem manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling)
pada sebanyak mungkin perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di
tingkat internasional
Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan
Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini
adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi
masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,
pelaksanaan sampai pengawasan.
ARAH
KEBIJAKAN
Pembangunan nasional di bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup pada dasarnyamerupakan upaya untuk
mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta
penataan ruang. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di
atas, GBHN1999-2004 mengamanatkan:
1. Mengelola sumber daya alam
dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undangundang.
5. Mendayagunakan sumber daya
alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yangberkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang,yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Pemerintah sebagai lembaga formal
yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang
penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan
menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA
yang berkelajutan.
3. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Bentuk dan status
penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok : (1) milik umum
(open accses), (2) milik negara (state), (3) milik pribadi atau perorangan
(private) dan (4) milik bersama (communal). Masing-masing bentuk
dalam penguasaan sumberdaya alam tersebut memiliki karakteristik tersendiri.
Pada sumberdaya alam milik bersama, status kepemilikannya diambangkan, tiap
orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat. Berbeda dengan sumberdaya
alam milik bersama, maka sumberdaya milik pribadi merupakan sumberdaya yang
secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat
menguasai dan mengaturnya. Sedangkan sumberdaya milik kelompok /komunitas,
adalah sumberdaya yang dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang
atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin
kelompok yang menguasainya. Pada sumberdaya milik negara merupakan sumberdaya yang
secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara.
Masalah ketimpangan ekonomi regional
di Indonesia disebabkan antara lain karena selama pemerintahan orde baru,
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol
hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan
Negara, termasuk pendapatan dari sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan,
perkebunan, perhutanan dan perikanan/kelautan. Akibatnya, selama itu
daerah-daerah yang kaya sumber daya alam menikmati hasilnya secara layak.
Diantara SDA yang tersedia
di Indonesia, bahan tambang dan kegiatan pertambangan mendapatkan prioritas
utama dalam skala investasi. Kegiatan di industri pertambangan dinilai oleh
pemerintah sebagai obyek vital dan strategis, sehingga negara mempunyai
kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral, termasuk dalam
menentukan pengelola sumber daya tersebut. Sebagai obyek yang vital, maka
implikasinya negara dan perusahaan (yang diberikan hak penguasaan pertambangan
oleh negara, yaitu industri pertambangan) juga memiliki kendali dan wewenang
penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat
mengganggu operasional pertambangan.
Salah satu komoditas pertambangan
yaitu timah. Timah merupakan komoditas pertambangan yang pengelolaannya
diberikan kepada badan usaha. Sementara kondisi riil menunjukan bahwa dalam
komuniti menganggap bahwa sumber daya tersebut merupakan bagian dari sumber
daya yang dapat mereka manfaatkan karena berada dalam cakupan wilayah mereka.
Dalam perkembangannya, hal tersebut mengakibatkan semakin banyak pihak yang
berkepentingan dan terlibat dalam pengelolaan timah tidak hanya pemerintah,
tetapi juga perusahaan serta komuniti.
Pihak swasta pun akan dapat mengelola
timah karena pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai
pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Pencabutan tersebut akan
membuat proses penambangangan, pengusahaan serta pengelolaannya tidak lagi di
monopoli BUMN, namun pihak swasta dan komuniti pun dapat mengusahakannya.
Ditambah lagi dengan pemberlakuan paket undang-undang Otonomi Daerah yang
memberikan peluang kepada daerah untuk mengelola SDA yang sebelumnya dikuasai
pemerintahan pusat. Sehingga semakin banyak pihak yang berperan dalam
penambangan maupun perdagangan timah.
Melalui peraturan tersebut, pada
dasarnya semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, maupun komuniti telah
diberikan peluang dan kesempatan untuk mengelola dan menerima manfaat atas
eksploitasi dan perdagangan timah. Akan tetapi pada praktiknya benturan
kepentingan tetap terjadi. Konflik kepentingan ini melibatkan TI, industri
peleburan timah (Smelter), perusahaan, serta pemerintah yang dipicu oleh
kerusakan lingkungan akibat TI dan penyelundupan timah oleh Smelter.
Dalam rangka menelaah berbagai fakta
sosial maupun praktik sosial yang berkenaan dengan kegiatan pertambangan timah
oleh komuniti, maka pendekatan yang digunakan mengacu pada hubungan-hubungan
kekuatan dan kekuasaan yang terjadi antar pelaku dalam struktur aktivitas
penambangan timah. Hubungan-hubungan tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan,
dan pengorganisasian sumber daya timah. Hubungan kekuasaan yang muncul antar
pelaku didasari atas kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk mempengaruhi atau
mengendalikan pelaku lain.
Kekuatan yang dimaksud disini adalah
kemampuan atau daya dari pelaku untuk melakukan tindakan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkannya. Dengan kemampuan yang dimilikinya, maka seorang
pelaku dapat mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain sehingga pelaku lain
memiliki keterbatasan dalam bertindak berdasarkan tujuan yang telah
ditetapkannya. Kemampuan untuk mengendalikan dan mempengaruhi pelaku
sehingga ikut terlibat dalam tindakan yang diarahkan oleh pelaku
dikonseptualisasikan juga sebagai kekuasaan. Dalam konteks tersebut, hubungan
kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan kekuatan yang muncul dari
pelaku, meliputi pelaku yang menguasai dan pelaku yang dikuasai.
Sumber:
Akhmad Fauzi, Ph.D. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Dr. Tulus T.H. Tambunan. 2001. Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan
Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar